6 Desember 2025
IMG-20251121-WA0046

Petapahan, InfoPublic.com – Polsek Tapung Induk mengadakan Acara mediasi ke 2 ( dua ) Masyarakat Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengenai permasalahan ” Galon ” bertempat di Kantor Polsek Tapung Induk Ruangan Kanit Reskrim , Rabu pukul 09.45 WIB ( 19/11/2025 ).

 

Berawal dari kedatangan masyarakat yang memenuhi panggilan pihak Polsek Tapung Induk terkait adanya pelaporan masyarakat pengusaha Air Galon sebut saja bapak Sardan ( pemilik usaha Air Galon ) untuk mencari titik terang dari permasalahan yang telah berulang kali terjadi ditengah masyarakat, mediasi ini adalah mediasi ke 2 ( dua ) yang diadakan di Polsek Tapung Induk Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau , mediasi ini tidak hanya dihadiri pelapor maupun terlapor , melainkan dihadiri beberapa perwakilan masyarakat, Kuasa Hukum Bapak Sardan, serta Awak Media dan Tim .

 

Ironisnya , semua diarahkan oleh Anggota Polsek Tapung Induk ke salah satu ruangan mediasi yaitu Ruangan Oknum Kanit Reskrim Polsek Tapung Induk Bapak AKP Rhino Handoyo,SH.Sebelum acara mediasi ke 2 ini di mulai , Oknum Kanit Reskrim Polsek Tapung tersebut dengan sikap agak tidak menyenangkan tiba – tiba melarang Awak Media bersama Tim untuk tidak berada di dalam ruangan mediasi , hanya masyarakat Desa Tri Manunggal serta kuasa hukum yang diperbolehkan berada dalam ruangan .

 

Kami Awak Media dan Tim sontak kaget dan heran atas sikap Oknum Kanit Reskrim Polsek Tapung Induk yang berkali – kali melarang / menyuruh awak media dan Tim keluar ruangan mediasi alias mengusir secara tidak langsung , dan seakan tidak menghargai atau pun melarang kerja Jurnalis , sambil mengatakan ,” tolong keluar keluar…ruangan sempit dan tidak cukup , cukup yang berkepentingan saja yang ada didalam ruangan ,” ucap Kanit Reskrim AKP RHino Handoyo,SH dengan nada agak sedikit keras kepada Awak media dan Tim .

 

Awak media dan Tim berusaha untuk tidak menempati kursi dan meja yg telah disediakan dalam ruangan mediasi dan berdiri. Berulang kali kami di usir untuk keluar seolah tidak dihargai dan melarang kami untuk meliput acara tersebut , akhirnya dengan rasa kecewa dan kaget Awak media dan Tim keluar dari ruangan mediasi sambil terheran ” Ada apa sampai Awak media dan Tim di usir keluar ruangan dan dilarang meliput acara tersebut ? “.

 

Jadi tanda tanya besar di pikiran Awak media dan Tim , Apakah seorang Oknum Kanit Reskrim AKP.Rhino Handoyo,SH sebagai Aparat Penegak Hukum tidak mengetahui fungsi Jurnalis sebagai Sosial Kontrol dan memberikan informasi kepada publik dan masyarakat ? dan apakah seorang Oknum Kanit Reskrim Polsek Tapung Induk Kecamatan Kampar tidak mengetahui bahwa seorang Jurnalis dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa ” Barang siapa yang melarang atau menghalang – halangi tugas dan fungsi Jurnalis akan dipidanakan dengan pidana sanksi selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 500 Juta.

 

Seharusnya seorang Oknum Aparat Penegak Hukum bersikap Humanis, menghargai, mengayomi masyarakat dalam hal ini Jurnalis.

 

Kami atas nama Awak Media dan Tim sangat kecewa atas sikap dan perlakuan seorang Oknum Kanit Reskrim Polsek Tapung Induk Kecamatan Tapung Petapahan Kabupaten Kampar yang seolah tidak menghargai Jurnalis dan adanya pelarangan atas fungsi dan kerja Jurnalis . Kami memohon dan meminta kepada Kapolri Riau Bapak Jenderal.Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si , Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Dr.Herry Heryawan,S.I.K,M.H,M.Hum , Kapolres Kampar Bapak AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang , untuk bertindak tegas dan Proses hukum atas sikap dan perlakuan yang kurang menyenangkan dan sikap perlakuan yang diduga melarang kerja Jurnalis yang mengacu kepada Kebebasan Pers dan tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 serta sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia , dan kami yakin dan percaya dibawah kepemimpinan bapak dapat menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik – baiknya .

 

( Red/ Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *