6 Desember 2025
IMG-20251112-WA0122

Foto Kepala KPPN Ternate Royikan

Ternate, InfoPublic.id — Kepala KPPN Ternate, Royikan, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, asalkan telah dialokasikan dalam DIPA masing-masing instansi.

 

“THR dan gaji ke-13 dapat dibayarkan sebesar satu kali gaji bulanan apabila sudah dianggarkan. Untuk THR kemungkinan berbasis penghasilan Februari, mengingat Idulfitri tahun depan jatuh pada Maret. Sedangkan gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada Juni,” ujar Royikan.

Ia menegaskan pentingnya kesiapan dokumen dan alokasi anggaran agar seluruh hak pegawai dapat dibayarkan tepat waktu. “Kami harap instansi di wilayah kerja KPPN Ternate bisa menyiapkan administrasi dan anggaran sejak awal,” tambahnya.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *