Developer Yuhana Residence Dinilai Tidak Kooperatif: Sertifikat Warga Belum Tuntas, Fasilitas Umum Terabaikan, Namun Pembangunan Jalan Terus

Info_Fublic.id|Maros, Sulawesi Selatan —Kantor Hukum AL FATIH JUSTITIA (AFJ) sebagai kuasa hukum beberapa warga Yuhana Residence, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, menyoroti lemahnya komitmen PT. Puri Yuhana selaku developer dalam memenuhi kewajibannya terhadap konsumen.

 

Hingga saat ini, sejumlah warga yang telah melunasi pembayaran rumah sejak tahun 2018–2023 belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), meski pembayaran telah mencakup biaya notaris dan BPHTB yang dijanjikan sebagai paket “all in” dalam harga jual rumah.

 

Menurut Resnadhy, SH, Direktur Kantor Hukum AFJ, hal tersebut merupakan bentuk kelalaian serius sekaligus indikasi tidak adanya itikad baik dari pihak developer.

 

“Warga sudah sangat sabar dan memberikan tenggat waktu hingga akhir 2025 untuk penyelesaian sertifikat secara bertahap. Namun hingga kini, bukan hanya dokumen legalitas yang belum terealisasi, fasilitas umum yang menjadi kewajiban developer pun masih diabaikan,” tegas Resnadhy.

 

Kantor Developer Tidak Efektif, Owner Sulit Dihubungi, Sejumlah upaya komunikasi dan klarifikasi telah dilakukan warga dan pihak AFJ, namun tidak membuahkan hasil. Kantor galeri Yuhana Residence di Mandai disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pembayaran maupun pengurusan sertifikat. Seluruh keputusan berada di tangan pemilik (owner) yang sulit dihubungi dan jarang hadir.

 

Selain itu, beberapa mitra notaris menyebutkan bahwa proses penerbitan sertifikat terhambat karena developer belum melunasi biaya notaris dan BPHTB, padahal pembayaran dari konsumen sudah mencakup biaya tersebut.

 

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi bisa masuk ranah pidana. Konsumen telah membayar lunas, termasuk biaya notaris, namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Itu berpotensi sebagai tindak penggelapan,” ujar Resnadhy.

Fasilitas Umum dan Sosial Masih Nihil

AFJ juga menerima laporan dari warga mengenai tidak adanya realisasi pembangunan fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos) di kawasan perumahan. Hingga saat ini, belum ada penyerahan fasum ke pemerintah daerah, termasuk lahan wakaf masjid yang masih belum terealisasi, padahal pembangunannya dibiayai oleh warga secara swadaya.

 

Ketua RT 03 Yuhana Residence menyebutkan bahwa warga telah berulang kali mengingatkan pihak developer, namun belum ada tindak lanjut.

 

 “Sejak awal kami sudah sampaikan agar fasum segera dibangun dan diserahkan ke pemerintah. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Warga sudah lelah menunggu janji-janji developer,” ujarnya.

 

Kondisi serupa disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Romeo, yang menilai bahwa pengembang seharusnya tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga memenuhi kewajiban sosial kepada konsumen.

 

Fasum, masjid, penerangan, dan keamanan adalah tanggung jawab developer. Tidak pantas semuanya dibebankan ke warga,” tegasnya.

 

Saat ini, keamanan dan penerangan jalan di kawasan Yuhana Residence sepenuhnya dibiayai melalui iuran warga. Sementara pagar pembatas antar area perumahan belum dibangun, sehingga hewan ternak kerap masuk ke lingkungan kompleks.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan warga, AFJ mencatat sejumlah indikasi pelanggaran hukum dan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer, antara lain:

 

  • Biaya notaris dan sertifikat telah dibayar warga, namun tidak direalisasikan.
  • Banyak unit belum dipecah sertifikatnya, sehingga penerbitan SHM terhambat.
  • Tunggakan PBB developer menyebabkan keterlambatan pengurusan BPHTB.

Developer hanya fokus menjual dan membangun unit baru, sementara kewajiban terhadap warga lama diabaikan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegas Resnadhy.

 

Desakan Tindakan Pemerintah dan DPRD

Warga bersama kuasa hukum AFJ mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Dinas Perumahan, ATR/BPN, dan Pemerintah Desa Tellumpoccoe, untuk segera melakukan audit dan pengawasan terhadap kinerja PT. Puri Yuhana.

 

Selain itu, RT 03 Yuhana Residence berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait di DPRD Kabupaten Maros untuk membahas dan menindaklanjuti masalah ini.

 

Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD segera turun tangan. Kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan warganya tidak dirugikan,” tambah Resnadhy.

 

AFJ menegaskan, jika hingga batas waktu yang telah diberikan tidak ada itikad baik maupun progres nyata dari pihak developer, maka langkah hukum akan diambil tanpa kompromi.

Catatan Akhir

Kasus Yuhana Residence menjadi cerminan lemahnya perlindungan konsumen di sektor properti, di mana pengembang sering kali lebih fokus pada penjualan baru ketimbang menuntaskan tanggung jawab legal kepada pembeli lama.Pemerintah diharapkan memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang di daerah lain.

Editor: EnhaL07

More From Author

Developer Yuhana Residence Dinilai Tidak Kooperatif: Sertifikat Warga Belum Tuntas, Biaya Notaris Tidak Terbayarkan, Fasilitas Umum dan Keamanan Pun Terabaikan, Tapi Pembangunan Jalan Terus

*Pengadilan Agama Palopo Gagal Bacakan Sita Eksekusi Hak Milik Pribadi Amiruddin Dilandasi Bukti Sertifikat*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments