Foto Moch. Soweh Abd. Muhaymin, SE., SH., C.LA-D
Gowa, InfoPublic.id – 22 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: 024/SM/DPP/LBH-NVNJ/X/2025 yang memberikan kepercayaan kepada Moch. Soweh Abd. Muhaymin, SE., SH., C.LA-D
untuk menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH NVNJ Provinsi Kalimantan Selatan.
Mandat tersebut dikeluarkan dalam rangka memperluas jangkauan organisasi LBH NVNJ di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam surat mandat disebutkan bahwa penerima mandat diberikan waktu selambat-lambatnya dua bulan untuk membentuk kepengurusan lengkap DPD LBH NVNJ Kalimantan Selatan.
Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, SH., C.LA, menyampaikan bahwa mandat ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi organisasi dan penguatan struktur di tingkat daerah agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
“Kami berharap kehadiran DPD Kalimantan Selatan nantinya dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta berperan aktif dalam penegakan keadilan sosial,” ujar Jufri, SH., C.LA.
Sementara itu, Ketua Umum LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., SH., MM, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas semangat pengembangan organisasi yang terus berjalan di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa setiap pengurus daerah harus memiliki komitmen kuat terhadap visi dan misi lembaga.
“Kami memberikan mandat ini kepada figur yang memiliki kapasitas dan integritas. Diharapkan DPD LBH NVNJ Kalimantan Selatan dapat menjadi representasi lembaga yang profesional, independen, dan berorientasi pada keadilan untuk semua,” ungkap Mursida.
Surat mandat ini diterbitkan di Gowa pada tanggal 22 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasehat DPP LBH No Viral No Justice.// Red
Editor : jurnalis Infopublic.id
Laporan: BAYU
