19 Oktober 2025
IMG-20251012-WA0109

Ternate – InfoPublic.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Samapta Polres Ternate menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (11/10/2025).

Operasi yang dipimpin Aiptu Asri Marasabessy, S.I.P. tersebut berhasil mengamankan JH (46), warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran miras tanpa izin.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.

Petugas menemukan belasan botol miras jenis Captikus, serta sejumlah bahan campuran miras seperti akar kayu dan toples berisi cairan fermentasi. Semua barang bukti telah diamankayBerantas Miras Ilegal, Sat Samapta Polres Ternate Tangkap Warga Kampung Makassar Timur

Ternate – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Samapta Polres Ternate menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (11/10/2025).

Operasi yang dipimpin Aiptu Asri Marasabessy, S.I.P. tersebut berhasil mengamankan JH (46), warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran miras tanpa izin.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.

Petugas menemukan belasan botol miras jenis Captikus, serta sejumlah bahan campuran miras seperti akar kayu dan toples berisi cairan fermentasi. Semua barang bukti telah diamankan bersama pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, atau memperjualbelikan miras ilegal, karena selain melanggar hukum, juga dapat mengancam keselamatan dan ketentraman lingkungan sekitar.n bersama pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, atau memperjualbelikan miras ilegal, karena selain melanggar hukum, juga dapat mengancam keselamatan dan ketentraman lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *