
Bacan – InfoPublic.com –Warga Bacan dibuat resah oleh tindakan PLN Bacan yang diduga memutuskan meteran listrik salah satu pelanggan tanpa konfirmasi dan tanpa pemberitahuan resmi. Ironisnya, pemutusan tersebut dilakukan ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Informasi yang diterima media ini, kejadian bermula ketika petugas PLN mendatangi rumah pelanggan atas nama Fahrul Najib, yang terdaftar dengan IDPEL 412301314030. Saat itu, tanpa kehadiran pemilik rumah maupun keluarga, petugas langsung melakukan pemutusan meteran listrik. Hal ini memicu kekecewaan mendalam karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, baik melalui surat, telepon, maupun kunjungan sebelumnya.
Padahal, sesuai bukti pembayaran yang sah, pelanggan tercatat rutin membayar tagihan listrik bulanan. Pada 30 September 2025, pelanggan tersebut bahkan baru saja melunasi tagihan sebesar Rp 45.237 melalui layanan perbankan digital BYOND BSI, sebagaimana tertuang dalam struk resmi yang diterbitkan PLN.
Sejumlah warga sekitar mempertanyakan prosedur yang dijalankan PLN Bacan. Menurut mereka, pemutusan meteran listrik pelanggan seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme yang jelas, termasuk pemberitahuan resmi minimal 3 hari sebelum tindakan dilakukan.
“Kalau memang ada masalah, seharusnya ada pemberitahuan. Jangan tiba-tiba datang lalu langsung cabut meteran, apalagi pemilik rumah tidak ada. Ini jelas merugikan pelanggan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak PLN Bacan untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar tindakan tersebut. Mereka menilai, jika pemutusan dilakukan sepihak tanpa prosedur yang benar, maka hal itu bisa mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Bacan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Warga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan pelayanan PLN lebih mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, serta menghormati hak pelanggan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil PLN seharusnya sesuai prosedur, komunikatif, dan tidak merugikan pelanggan yang taat membayar tagihan. Red