
Foto Polres Halmahera Selatan
Labuha, InfoPublic – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi yang diduga melibatkan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, tetap berjalan dan menjadi prioritas penanganan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Halmahera Selatan, IPDA Syaiful Sinaga, dalam wawancara bersama Media InfoPublic.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan total anggaran Rp1,3 miliar diduga merugikan negara sebesar Rp993.035.221.
Dugaan kuat kasus ini melibatkan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, berdasarkan temuan audit Inspektorat Halmahera Selatan.
Temuan kerugian negara tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halsel Nomor: 700/56-insp.k/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Kasus ini terjadi di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, dan kini ditangani oleh Unit Tipikor Polres Halmahera Selatan.
Dalam LHP Inspektorat, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, antara lain:
Kegiatan tidak dilaksanakan senilai Rp594.697.000.
Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp168.700.000.
Kekurangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp20.600.000.
Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai Rp210.039.236.
Inspektorat Halsel memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa Kusubibi untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut. Jika tidak dapat membuktikan penggunaan dana, maka yang bersangkutan diwajibkan menyetor kerugian sebesar Rp993.035.221 ke kas daerah.
Sementara itu, Polres Halmahera Selatan melalui Kanit Tipikor menegaskan akan terus mengumpulkan alat bukti berupa dokumen maupun keterangan lain guna memperkuat proses penyelidikan.
“Kasus ini tetap berjalan dan akan menjadi prioritas penanganan,” tegas IPDA Syaiful Sinaga.
Polres Halmahera Selatan memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. //RSO
Jurnalis: InfoPublic
Editor : Ais Le