Menguak Keterlibatan Jondri Ali Cs, Sebagai Inisiator Dana Siluman PJU Kapaten Kerinci

infopublic-id

Kisah tentang dana siluman dalam proyek daerah kembali mencuat, kali ini di Kabupaten Kerinci. Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), yang seharusnya menjadi wujud nyata pelayanan publik, justru berubah menjadi arena permainan anggaran yang sarat kepentingan politik.

 

Dalam dokumen RKA-SKPD 2023, Dinas Perhubungan melalui Plt. Kepala Dinas, Ahmad Samuil, hanya mengajukan Rp476.591.500 untuk belanja komponen rambu-rambu PJU. Namun, angka ini berubah drastis dalam DPA Murni tahun yang sama menjadi Rp3.457.844.250. Kenaikan makin signifikan ketika Heri Cipta mengajukan RKA Perubahan 2023, dengan tambahan Rp2.131.046.115. Hasil akhirnya, pagu anggaran PJU membengkak hingga Rp5.588.890.965. Naik sebesar Rp5.112.299.465 dari yang diusulkan semula.

 

Pertanyaan kritis pun muncul, mengapa kenaikan ini begitu fantastis, dan siapa sesungguhnya yang mendorongnya? Jawabannya terselip dalam dinamika Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2023. Dari berbagai informasi, lonjakan ini didorong oleh adanya intervensi politik yang difasilitasi oleh Sekretaris Dewan, Jondri Ali. Dalam posisinya, Sekwan menjadi penghubung antara DPRD, Kepala Dinas, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kerinci. Pesan yang disampaikan sederhana namun penuh makna, “pimpinan dewan meminta agar Dinas Perhubungan membantu melaksanakan pokok-pokok pikiran mereka, terutama terkait PJU”.

 

Dengan demikian, posisi Sekwan bukan lagi sekadar administratif. Ia bertransformasi menjadi aktor kunci dalam rekayasa anggaran, inisiator yang memastikan kepentingan politik terakomodasi melalui proyek PJU. Lebih jauh, sejumlah anggota DPRD seperti Edminudin, Boy Edwar, dan Yuldi Helman disebut ikut aktif mengawal agar pokok pikirannya benar-benar masuk dalam DPA Murni maupun Perubahan.

 

Dalihnya adalah aspirasi masyarakat desa. Namun, jika aspirasi tersebut bermuara pada pembengkakan anggaran yang tidak wajar, maka patut dipertanyakan apakah itu benar-benar kebutuhan rakyat atau justru kebutuhan politik.

 

Keterlibatan berbagai pihak dalam skema ini menguatkan tesis bahwa dana siluman bukan sekadar praktik individual, tetapi sistemik. DPRD yang seharusnya menjadi pengawas justru ikut serta dalam mengarahkan. Eksekutif yang seharusnya fokus pada perencanaan malah larut dalam kompromi politik. Sementara Sekwan, yang seharusnya menjalankan fungsi administratif, justru menjadi inisiator penghubung kepentingan.

 

Hasil dari kompromi yang matang tersebut telah menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,7 miliar, dan terdapat 10 tersangka. Dengan kondisi yang demikian, maka masih menyisakan satu pertanyaan, bagaimana status Jondri Ali dan Anggota DPRD yang bermain dibalik itu. Akankah Kejari Sungai Penuh tetap diam dan bungkam untuk menindak tegas pelaku korupsi tersebut?

 

Kasus PJU Kerinci adalah alarm keras bagi demokrasi lokal. Ketika aspirasi rakyat dipelintir menjadi justifikasi untuk mark-up, maka yang tersisa hanyalah pembangunan semu. Lampu-lampu mungkin dipasang, tetapi gelapnya hati nurani politik justru makin terasa.

(Tim/B.gunawan)

More From Author

Pelaksanaan ANBK SD Negeri 143 Halsel di SMA Negeri 19 Halsel Berlangsung Lancar

Mudafar Hi Din Kepala Desa Bukan Seremoni, Tapi Investasi SDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments