19 Oktober 2025
IMG-20250912-WA0067(1)

Foto Ruang Paripurna DPRD kabupaten Halmahera Selatan

Labuha ; InfoPublic– Jum’at 12 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-40 dan ke-41 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Paripurna Saruma, Jumat (12/9/2025) pukul 14.00 WIT.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halsel, Hj. Salma Samad, S.P, didampingi Wakil Ketua DPRD, Muslim Hi. Rakib. Hadir pula seluruh komisi DPRD Halmahera Selatan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Turut hadir dalam agenda penting ini, Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Mucksin, Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Agenda rapat paripurna membahas dua materi utama, yaitu:

 

1. Pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

2. Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, pidato Bupati Halmahera Selatan disampaikan oleh Wakil Bupati Helmi Umar Mucksin. Ia menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar agenda tahunan biasa, melainkan momentum strategis untuk bersama-sama mengalokasikan anggaran secara bijak dan merumuskan langkah terbaik demi menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat Halmahera Selatan.

 

Dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Wakil Bupati menyebutkan bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,20 triliun. Angka tersebut naik sekitar Rp97,47 miliar atau 4,6 persen dibandingkan target sebelum perubahan sebesar Rp2,11 triliun.

 

Rincian pendapatan daerah sebagai berikut:

 

– Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp247,56 miliar, naik 15 persen atau Rp32,56 miliar dari target sebelumnya Rp215 miliar. Kenaikan PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah.

 

–  Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp1,94 triliun, naik Rp59,96 miliar atau 3 persen dari target sebelumnya Rp1,88 triliun. Kenaikan ini dipengaruhi oleh penyesuaian dana transfer pemerintah pusat, meskipun terdapat pengurangan pada DAK sebesar Rp82,3 miliar, DAU Specific Grant Rp43,2 miliar, serta DBH kurang bayar Rp109,5 miliar. Namun demikian, adanya tambahan dana bagi hasil dari pemerintah pusat menjadi penyeimbang penerimaan transfer daerah.

 

– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan sebesar Rp14,9 miliar, naik Rp4,9 miliar atau 49 persen dari target sebelumnya Rp10 miliar.

 

Sementara itu, belanja daerah dalam APBD Perubahan 2025 direncanakan sebesar Rp2,23 triliun, meningkat Rp127,99 miliar atau 6,08 persen dibandingkan rencana belanja sebelum perubahan sebesar Rp2,10 triliun.

 

Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp30,51 miliar yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya, sesuai hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Adapun pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp4,5 miliar.

 

“APBD Perubahan ini diarahkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Wakil Bupati dalam pidatonya.

 

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan akan terus berkomitmen menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja.

 

Rapat paripurna ini menjadi momentum strategis dalam menetapkan arah kebijakan fiskal daerah serta memastikan program pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan ke depan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.// Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *