
Foto Kadis DPMD M Abdul Zaki dan Ilham Abubakar Kepala Inspektorat bersama Kabag Hukum
Halsel ; InfoPublik.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M Abdul Zaki, memberikan penjelasan resmi terkait polemik pelantikan empat kepala desa yang dilakukan Bupati Halsel beberapa hari lalu.
Zaki menegaskan, polemik ini bermula dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atas sengketa 12 desa. Dari jumlah tersebut, enam desa dinyatakan menang di tingkat desa sekaligus menang di PTUN, dan mereka telah dilantik sebelumnya. Sementara lima desa lainnya memang menang di tingkat desa, tetapi kalah di PTUN.
“Putusan PTUN Ambon sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Halsel. Dalam amar putusan itu, PTUN membatalkan SK Bupati tahun 2022 dan 2023. Artinya, bupati telah memberhentikan kepala desa yang sebelumnya dilantik, sehingga persoalan desa yang kalah di PTUN dianggap selesai sesuai perintah putusan,” jelas Zaki.
Ia melanjutkan, pelantikan terbaru dilakukan terhadap enam desa yang menang baik di PTUN maupun di tingkat desa. Dari jumlah itu, satu desa yakni Liaro menang di dua tingkat, sementara lima desa lainnya hanya menang di tingkat desa tetapi kalah di PTUN. Kasus lima desa ini, kata Zaki, masih menyisakan proses panjang.
Menurutnya, DPMD telah melakukan telaah dan pertimbangan mendalam, termasuk meninjau kembali proses pemilihan serta perolehan suara sebelumnya. Pertimbangan itu kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Kabag Hukum, dan sebagian menjadi dasar rekomendasi hukum bagi kepala daerah.
“Yang perlu digarisbawahi, amar putusan PTUN Ambon tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang harus dilantik. Putusan hanya membatalkan SK sebelumnya, dan pembatalan itu sudah dijalankan oleh bupati,” tegas Zaki.
Dengan tidak adanya perintah eksplisit dalam amar putusan untuk melantik pihak tertentu, lanjut Zaki, Bupati Halsel memiliki kewenangan mengambil langkah berdasarkan asas diskresi yang melekat pada kepala daerah.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, maka pelantikan dilakukan,” pungkasnya.(*)