19 Oktober 2025
IMG-20250906-WA0000

Sula ; InfoPublic – Mantan Ketua PC. PMII Kepulauan Sula (Ahmad Ukin, S.Pd) menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini semakin mendesak. Ia menilai pemerintah dan DPR RI tidak punya alasan lagi untuk menunda, mengingat aturan tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

 

“Negara tidak punya alasan lagi untuk menunda. Yang perlu dipastikan adalah kepastian waktunya. Jadi, ini jangan hanya menjadi janji untuk menenangkan situasi,” kata Ahmad

 

RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, tidak hanya korupsi, tetapi juga kejahatan berat lain seperti narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia. Regulasi ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini membuat pelaku kejahatan tetap menikmati hasil perbuatannya meski telah divonis bersalah.

 

Ahmad Ukin menilai, hambatan utama justru datang dari DPR RI yang terkesan memperlambat proses pembahasan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kesan adanya upaya melindungi kepentingan politisi maupun pihak tertentu yang berpotensi terjerat kasus korupsi.

 

“Sebenarnya draf sudah sangat lama. Tapi DPR justru melambat-lambatkan. Itu kesannya mereka melanggengkan kepentingan koruptor,” ujar Ahmad tegas.

 

Desakan pengesahan RUU, kata Ahmad Ukin, semakin menguat seiring gelombang aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah Indonesia. Salah satu tuntutan yang kerap disuarakan adalah kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset, yang dianggap sebagai langkah konkret negara dalam mengembalikan kerugian rakyat akibat korupsi.

 

Menurut Ahmad Ukin, praktik korupsi dan perolehan aset ilegal saat ini tidak hanya terjadi di level pusat, tetapi sudah merembes hingga ke tingkat desa. Kondisi ini semakin memperparah kualitas tata kelola pemerintahan dan merugikan pembangunan daerah.

 

“Kalau 2025 tidak mampu disegerakan, maka ujungnya tidak ada kepastian lagi. Rakyat menunggu bukti, bukan hanya janji-janji,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *