19 Oktober 2025
IMG-20250820-WA0055

LABUHA – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa melalui program kemitraan bertajuk “Link Jaksa Jaga Desa”. Program ini dirancang untuk menjadi alat kontrol sekaligus sarana pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.

 

Kasi Intel Kejari Halsel saat di temui Media Rabu 20/8/2025, menjelaskan bahwa sistem ini dibangun agar penggunaan dana desa tidak tertutup dan selalu terbuka untuk dikontrol bersama. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya penyimpangan atau indikasi korupsi.

 

“Sistem kontrol yang diterapkan melalui Link Jaksa Jaga Desa ini sangat membantu dalam pengawasan. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan dana desa, baik dari laporan masyarakat, LSM, maupun pemberitaan media, kebenarannya bisa segera dikroscek melalui sistem ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui program ini, Kejaksaan dapat menindaklanjuti setiap laporan dengan data yang akurat, sehingga tidak terjadi fitnah atau laporan yang tidak berdasar.

 

Program Link Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah desa untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana desa dimanfaatkan sesuai aturan, serta untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan profesional. // Ais Le

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *