9 Agustus 2025
IMG-20250807-WA0016

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyatakan akan mengevaluasi 11 pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang pernah terlibat dalam persidangan kasus suap Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Pernyataan itu disampaikan Sherly Laos saat diwawancarai di lobi Rumah Dinas Gubernur di Kota Ternate, mengenai rencana evaluasi pejabat. Rabu (6/8/2025)

Pernyataan Gubernur Malut ini mendapat dukungan penuh dari Forum Mahasiswa Pascasrjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Jabodetabeka-Banten.

 

Riswan Sanun Ketua Umum Formapas Malut melalui pesan WhatsApp dengan tegas mendukung Gubernur agar segera megevaluasi dan copot 11 Pejabat yang terlibat dalam kasus Almarhum AGK. Terutama Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara yang terungkap dalam persidangan memberikan uang terbanyak kepada AGK secara bertahap sebanyak Rp 1 miliar lebih.

 

Perlu diketahui, dugaan adanya beli jabatan di lingkup Pemprov Malut yang sempat mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap eks Gubernur Malut Almarhum AGK, sejumlah pimpinan OPD yang sempat mencuat dipersidangan terbukti benar adanya. Dugaan adanya suap kepada AGK oleh sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut tersebut tercantum dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AGK yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 22 Agustus 2024 lalu.

Dalam kasus ini salah satu OPD yang diduga kuat terlibat adalah Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara.

 

Ahmad Purbaya dihadirkan JPU KPK sebagai saksi. Keterangan yang disampaikan Ahmad Purbaya dihadapan majelis hakim PN Ternate, kuasa hukum terdakwa AGK dan JPU KPK, ia mengakui pernah memberikan uang miliaran kepada AGK. Hal ini terungkap di persidangan ketikan salah satu JPU KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah Ahmad Purbaya diperiksa oleh tim penyidik KPK.

 

Dalam BAP yang pernah Ahmad Purbaya diperiksa tim penyidik KPK ini, secara keseluruhan uang yang saksi berikan berikan kepada AGK dengan nilai sebesar Rp 1, 200 miliar sekian. Ahmad Purbaya pun dengan sendirinya mengaku bahwa dia pernah berikan berikan uang secara cash di Hotel Bidakara Jakarta, dikediaman AGK melalui para ajudan.

 

Menurut Riswan, Ahmad Purbaya memberi uang itu secara jelas untuk melindungi jabatan. Dia memberi itu untuk mempertahankan jabatan, ini tipikal Pejabat yang merusak tatanan birokrasi, jadi kalau tidak di berantas akan rusak birokrasi dilingkup Pemprov Malut.

 

Menurutnya, Gubernur segera bersih-bersih Pejabat Korup yang sedang terlibat dalam kasus AGK maupun yang terlibat kasus korupsi lainya. Maluku Utara tidak akan maju, kalau Pejabat yang mental Korup masih berkeliaran bebas di Lingkup Pemprov Malut. Kalau mempertahankan jabatan dengan uang itu sangat buruk birokrasi di Maluku Utara.

 

Untuk itu, Formapas Malut dengan tegas Mendesak kepada Gubernur Malut agar segera copot Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara. Kami kan melihat Gubernur tegas atau tidak dalam memberantas kejahatan Korupsi di Maluku Utara.

 

Formapas juga mendatangi dan meminta Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI agar segera panggil dan menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka, KPK harus adil dengan penegakan hukum, terutama di Provinsi Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *