10 Agustus 2025
IMG-20250801-WA0026

Jailolo, Maluku Utara — Kepolisian Sektor (Polsek) Jailolo, jajaran Polres Halmahera Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam operasi razia yang dilaksanakan pada Kamis (31/7/2025). Razia ini merupakan bagian dari program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum setempat.

 

Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita, S.H., memimpin langsung jalannya razia bersama sejumlah personel di Jalan Lintas Jailolo–Sidangoli, yang selama ini diketahui rawan menjadi jalur distribusi minuman keras ilegal.

 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam razia tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Agya bernomor polisi DG 1050 SA yang melaju dari arah Sidangoli menuju Jailolo.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 800 bungkus minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 16 karung plastik. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di bagian bagasi serta kursi belakang kendaraan.

 

“Dua orang pria berinisial H.S. (25) dan H.M. (21) yang berada di dalam kendaraan turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kabidhumas.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jailolo untuk menjalani proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa guna memberantas peredaran minuman keras dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Halmahera Barat, khususnya menjelang agenda-agenda besar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *