11 Agustus 2025
IMG-20250730-WA0043

Purwakarta, Jawa Barat — Praktik penyuntikan ulang gas elpiji bersubsidi secara ilegal terbongkar di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi penyuntikan ulang gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Ketiganya berinisial ID (44) sebagai pelaku utama penyuntikan, HS (41) yang berperan sebagai penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) yang membantu proses distribusi gas yang telah dimodifikasi.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam mengawasi dan mengamankan distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

 

> “Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami tegaskan bahwa distribusi gas elpiji bersubsidi harus tepat sasaran,” tegas Hendra saat konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa kegiatan penyuntikan ulang tersebut telah berlangsung selama lima bulan. Dalam kurun waktu tersebut, sindikat ini diperkirakan telah meraup keuntungan mencapai Rp 69,6 juta.

 

“Pelaku menggunakan alat suntik yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Aktivitas ini dilakukan secara diam-diam di dalam gudang,” jelas AKBP Danujaya.

 

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain puluhan tabung elpiji berbagai ukuran, alat suntik gas, serta capseal (segel tabung) palsu yang digunakan untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

 

Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat, termasuk dugaan distribusi gas ilegal ke wilayah lain di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *