27 Juli 2025
IMG_5517

Jakarta, 18 Juli 2025 — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang terafiliasi dengan server dari China dan Kamboja. Operasi besar ini dilakukan secara serentak di empat wilayah berbeda dan berhasil mengamankan 22 orang tersangka, termasuk operator, pengelola server, hingga admin keuangan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dalam pelaksanaan Program Asta Cita ke-7 yang memprioritaskan pemberantasan praktik perjudian online.

“Bareskrim Polri menindaklanjuti arahan Presiden yang disampaikan kepada Kapolri dengan langkah tegas dan terukur untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).

Empat Lokasi Penggerebekan

Operasi penindakan dilakukan oleh Subdit III Jatanras pada 13 Juni 2025, dengan lokasi penggerebekan sebagai berikut:

  • Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field Blok CF 3 No. 3.
  • Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.
  • Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan BC 2 No. 12.
  • Kota Denpasar, Bali.

Dari hasil penggerebekan, aparat mengamankan 22 orang tersangka, di antaranya RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Beberapa di antaranya diketahui berperan sebagai pengelola dan marketing situs judi tanjung899.com serta akasia899.com.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

  • 354 unit handphone
  • 23 unit CPU komputer
  • 8 unit laptop
  • 11 router WiFi dan 1 unit modem
  • 2.648 kartu perdana dari berbagai operator
  • 5 buku tabungan dan 18 kartu ATM
  • 1 unit mobil
  • 9 flashdisk

Modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan ribuan kartu perdana untuk mendaftarkan akun WhatsApp, yang kemudian digunakan menyebarkan pesan promosi perjudian secara masif ke jutaan nomor setiap harinya. Operator dapat membuat hingga 500 akun per hari untuk menyebarkan ribuan pesan broadcast.

Komunikasi internal antar anggota dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp. Keuntungan yang diperoleh disamarkan melalui rekening atas nama pihak lain (nominee) dan juga ditransfer melalui mata uang kripto serta payment gateway, seolah berasal dari transaksi jual beli barang.

“Dalam waktu satu tahun, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah, hasil dari praktik perjudian yang masif dan terstruktur,” ujar Brigjen Djuhandhani.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana, yaitu:

  1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP
    • Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25.000.000,-
  2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE)
    • Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-
  3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU)
    • Ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-

Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan perjudian online akan terus digencarkan secara nasional sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga ketertiban digital dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merusak ekonomi dan moral bangsa.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *