
Infopublic.id-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023. Kedua tersangka, RDF dan AA, merupakan pengguna perusahaan untuk pengadaan PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Dua Tersangka yaitu:
– RDF Guru PPPK di Dinas Lingkungan Kerinci
– AA PNS di Dinas Lingkungan Kerinci
Kedua tersangka menggunakan perusahaan untuk mengerjakan beberapa titik PJU di Kabupaten Kerinci. Penetapan ini merupakan pengembangan dari tujuh tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan pada awal Juli 2025.
Kasus Dugaan Korupsi PJU:
-Nilai Proyek Rp 5,5 miliar
Kerugian Negara Rp 2,7 miliar -Modus Pengadaan PJU tanpa tender dan penggelembungan harga
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Penyidikan masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi ini
(Red/budi gunawan)