
Jakarta, InfoPublic.id — Jumlah tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang memperjualbelikan bayi dari Indonesia ke Singapura kembali bertambah. Hingga Rabu (16/7/2025), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menangkap total 13 orang pelaku.
“Tadi malam bertambah satu tersangka, dari sebelumnya 12 kini menjadi 13. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, terutama untuk memburu tersangka yang berada di Singapura,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Hendra menyebut, tersangka terbaru yang ditangkap berperan sebagai penampung bayi sebelum dijual ke luar negeri.
“Perannya sebagai penampung. Dia bagian dari mata rantai distribusi bayi sebelum diberangkatkan ke Singapura,” jelasnya.
Polda Jabar saat ini juga tengah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk menelusuri keberadaan 24 bayi yang diduga telah berada di Singapura.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan pihak Interpol, melalui Bapak Wakapolda dan Mabes Polri. Semoga dalam waktu dekat keberadaan para bayi itu bisa segera terungkap,” tegas Hendra.
Diketahui sebelumnya, dari 12 tersangka awal yang ditangkap, satu orang merupakan laki-laki, sedangkan sisanya perempuan. Dalam proses penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan enam bayi — lima berasal dari Pontianak dan satu dari Karawang.
Penyidik menduga sindikat ini telah beroperasi cukup lama dan melibatkan jaringan lintas negara. Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan.