
Palangka Raya, InfoPublic.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya menonaktifkan sebanyak 18.379 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerjanya, sebagai bagian dari penyesuaian data berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, menyampaikan bahwa penonaktifan kepesertaan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Melalui kebijakan tersebut, mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JKN akan merujuk pada data DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Data peserta PBI JKN kini diperbarui secara berkala agar tepat sasaran. Maka dari itu, peserta yang tidak tercantum dalam data DTSEN akan dinonaktifkan,” ujar Hindro pada Kamis (26/6/2025).
Adapun rincian jumlah peserta yang dinonaktifkan di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya adalah sebagai berikut:
Kota Palangka Raya: 2.922 jiwa
Kabupaten Gunung Mas: 2.033 jiwa
Kabupaten Kapuas: 4.408 jiwa
Kabupaten Katingan: 5.201 jiwa
Kabupaten Pulang Pisau: 3.815 jiwa
Hindro menjelaskan bahwa peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diusulkan kembali sebagai peserta aktif. Caranya, mereka dapat menghubungi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
“Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial. Jika hasil verifikasi menyatakan lolos, maka BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status JKN peserta tersebut, sehingga mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” tambahnya.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang terdampak untuk aktif memeriksa status kepesertaannya dan segera melakukan langkah yang diperlukan agar tetap terjamin dalam program JKN.