27 Juli 2025
IMG_4115

Ternate, InfoPublik.id – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Unit Resmob resmi menyerahkan tersangka berinisial RA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam tahap II proses hukum perkara tindak pidana pencurian biasa. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka RA diduga melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aksi kejahatannya, pelaku menggasak sejumlah barang milik korban yang terdiri dari dua unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam.

“Proses penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara hukum hingga ke tahap penuntutan. Polres Ternate akan terus bersinergi dengan kejaksaan dan lembaga peradilan lainnya demi penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan langsung di Kantor Kejari Ternate dan diterima oleh pihak jaksa penuntut umum. Proses ini menandai dimulainya tahap penuntutan oleh Kejaksaan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Kejaksaan Negeri Ternate selanjutnya akan menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke meja persidangan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat luas agar menjauhi perbuatan melawan hukum.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan masing-masing, dan tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.

“Penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Polri akan hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Kapolres. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *