
Kota Gorontalo, InfoPublic.id — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, meluruskan informasi keliru yang beredar terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut.
Dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025), Wardoyo menegaskan bahwa tudingan bahwa WPR hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu adalah tidak benar dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan dan penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah dan tidak bisa dilakukan oleh individu atau pihak swasta secara sepihak.
“WPR merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertambangan. Tidak mungkin WPR diusulkan secara pribadi atau dikuasai oleh pihak tertentu. Pemerintah Provinsi Gorontalo justru berhasil menetapkan 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato melalui skema kolaboratif yang melibatkan banyak pihak,” ujar Wardoyo.
Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam pemberitaan pertambangan, seperti Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Menurut Wardoyo, seluruh tahapan penetapan WPR dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat. Karena itu, dugaan adanya kolusi antara pemerintah provinsi dengan pihak tertentu dalam penetapan WPR dinilainya tidak berdasar.
“Kami bekerja sesuai regulasi dan secara terbuka. Tidak ada konspirasi sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo sendiri telah dilakukan oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022. Di dalamnya termasuk WPN, WUP, dan WPR. Adapun WPR hanya tersebar di empat kabupaten, yakni Pohuwato, Gorontalo, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menyampaikan surat kepada pemerintah daerah di empat kabupaten tersebut, melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk melakukan penyesuaian wilayah pertambangan. Proses penyesuaian ini dijalankan sesuai aturan yang berlaku, melalui pengusulan berjenjang dari bupati ke gubernur, dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.
Wardoyo menyebutkan bahwa usulan resmi telah dikirimkan Gubernur Gorontalo kepada Dirjen Minerba melalui surat bernomor 560/DTKESDMT/458/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memuat rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.
“Semua dokumen resmi, proses, dan tahapan bisa diverifikasi. Masyarakat tidak perlu terpengaruh isu yang tidak berdasar,” pungkas Wardoyo.