
Medan, InfoPublic.id — Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan narkotika di halaman Mapolda Sumut.
Dalam keterangannya, Dir PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa selama kurang dari enam bulan terakhir, Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 546 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak, mencakup:
- 260 perempuan dewasa
- 45 anak perempuan
- 228 laki-laki dewasa
- 23 anak laki-laki
“Data ini menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan orang masih berlangsung secara nyata, masif, dan menyasar kelompok paling rentan di negeri ini,” tegas Nurul Azizah.
Modus Kejahatan dan Persebaran Korban
Modus utama yang digunakan pelaku mencakup:
- Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural (117 laporan)
- Eksploitasi seksual komersial (48 laporan)
- Eksploitasi anak (24 laporan)
Para korban umumnya berasal dari wilayah seperti Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara, yang dikirim ke negara-negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Banyak di antaranya dipekerjakan di sektor informal, menjadi operator scam online, atau mengalami eksploitasi berat di perkebunan.
Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan perdagangan orang, siapapun mereka.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku TPPO. Siapapun yang terlibat—termasuk calo, orang tua, atau bahkan oknum pejabat—akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Pengungkapan di Sumatera Utara: 70 Korban Diselamatkan
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus TPPO di wilayah Sumut. Dari penindakan tersebut, 70 korban berhasil diselamatkan, terdiri dari:
- 42 laki-laki
- 26 perempuan
- 2 anak perempuan
Kasus Narkoba: 7,5 Kg Disita, 35.000 Jiwa Diselamatkan
Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak, mengungkap pengungkapan penyelundupan narkotika seberat 7,5 kilogram. Kasus ini melibatkan seorang PMI dan dua kurir, yang membawa narkoba dari Malaysia melalui jalur laut menuju Pelabuhan Asahan. Para pelaku tergiur iming-iming upah sebesar Rp40 juta.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Jean Calvin.
Negara Hadir dalam Perlindungan Pekerja Migran
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Deputi II/Pollugri Kemenko Polhukam, Dubbes Mohammad K. Koba, selaku Ketua II Desk P2MI, yang menegaskan bahwa penanganan TPPO dan perlindungan pekerja migran tidak hanya sebatas kebijakan di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata dan sinergi lintas sektor.
Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menutup konferensi dengan imbauan kepada masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran kerja ke luar negeri dan tidak mudah tergiur janji manis agen ilegal.
“Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan kontrak kerja jelas. Perlindungan pekerja migran adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. Red