
Ternate, InfoPublic.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, melalui Unit V Jatanras, secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (6/5/2025). Penyerahan ini menandai tahap II proses hukum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tertanggal 28 April 2025. Penyerahan juga disertai surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25), yang diketahui merupakan tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT di ruang Tahap II Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah,” ungkap AKP Umar.
Diketahui, ketiga tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dan lengkap. Namun, dalam perkara ini, penyidik tidak menyertakan barang bukti fisik yang disita.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Ternate.
“Penyelesaian kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab penegak hukum terhadap peristiwa yang meresahkan masyarakat. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan objektif,” pungkas Umar. **