
Jakarta, InfoPublik.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Korps Polairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua orang terduga pelaku yang kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Markas Komando Ditpolair Baharkam Polri.
“Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi dari instansi terkait,” ujar Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di sektor perikanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolair melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Calya di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil Toyota Calya
1 lembar STNK
2 buah boks sterofoam
1 unit ponsel Oppo A54
Setelah dilakukan pencacahan dan verifikasi, seluruh benih bening lobster tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Banten, sebagai bentuk upaya pemulihan ekosistem laut.
Menurut perhitungan awal, penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp461 juta. Para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik penyelundupan hasil laut, khususnya benih lobster, yang dapat merusak kelestarian sumber daya kelautan Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti. Perlindungan terhadap sumber daya laut adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kekayaan alam dan mendukung keberlanjutan sektor perikanan nasional,” tegas Brigjen Pol Idil Tabransyah.
—
🖊 Redaksi | InfoPublik.id