
Infopublic.id Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang bandar narkoba lintas provinsi. Pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 11.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan SH, warga Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Penangkapan SH berlangsung dramatis di Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan KM 15. Saat diamankan, SH berusaha membuang barang bukti narkotika jenis sabu dalam tisu, namun upaya tersebut gagal. Polisi berhasil menyita 32 paket sabu dari tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, SH mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial A yang dikenalnya saat mendekam di Lapas Sungai Penuh. SH juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian sabu dari A dengan harga Rp800.000 untuk 30 paket kecil sabu. Transaksi tersebut dilakukan secara COD (Cash On Delivery).
Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka SH dijerat dengan pasal yang berlaku terkait narkotika. Polres Kerinci berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya
(Red/budi gunawan)