
Halmahera Selatan, InfoPublic.id —
Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terus menjadi sorotan publik. Isu ini semakin mencuat setelah sejumlah warga secara resmi melayangkan laporan ke Komisi I DPRD Halsel, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak jelas selama beberapa tahun terakhir.
Menanggapi laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya angkat bicara. Kepala Inspektorat Daerah Halsel, Ilham, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (17/6/2025), memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit langsung ke lapangan.
“Kita janji dalam waktu dekat kita akan turun audit,” tegas Ilham singkat saat dikonfirmasi wartawan usai menerima laporan dari warga.
Pernyataan ini disampaikan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat Panamboang yang merasa dikecewakan oleh tidak transparannya pengelolaan Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta sejumlah bantuan sosial lainnya. Sejumlah warga menyatakan bahwa laporan realisasi anggaran desa tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Hartati Nasarun, menegaskan bahwa warga memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pihak Inspektorat untuk membuktikan keseriusan mereka. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, maka masyarakat akan melanjutkan laporan ke Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan Ombudsman.
“Kami tunggu janji Inspektorat itu. Kami beri waktu tiga hari. Kalau tidak ada tanda-tanda mereka turun audit, kami akan lanjutkan laporan ini ke Inspektorat Provinsi dan Ombudsman,” kata Hartati dengan penuh ketegasan.
Hartati menambahkan, selama ini masyarakat telah menempuh jalur resmi mulai dari mengadu ke DPRD hingga menyampaikan aspirasi ke instansi terkait, namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang mampu memberikan kejelasan hukum dan rasa keadilan.
Desakan warga Panamboang bukan tanpa dasar. Mereka menuntut pemerintah desa agar menjalankan amanat peraturan yang berlaku, terutama dalam hal pelaporan dan transparansi anggaran. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan APBDes kepada masyarakat secara berkala. Ini bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau papan informasi publik.
Apabila dugaan penyimpangan benar terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku penyalahgunaan anggaran dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Halsel telah menerima pengaduan masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan bersama instansi terkait. Ketua Komisi I, Munawir Bahar, secara tegas meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Sosial, serta Inspektorat agar segera mengambil tindakan nyata. Ia juga mengimbau agar data penerima bantuan sosial dan kegiatan desa diverifikasi ulang untuk menghindari tumpang tindih maupun penyalahgunaan.
Kini, masyarakat Panamboang menanti realisasi janji yang telah disampaikan oleh pihak Inspektorat. Mereka berharap langkah ini menjadi awal dari proses penegakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di tingkat desa.
Jika tidak ada tindakan nyata, masyarakat mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik maladministrasi dan potensi korupsi dana desa.
“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Dana desa itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk disalahgunakan,” pungkas Hartati dengan suara lantang.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak. Semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil Inspektorat Halsel. Apakah akan memenuhi komitmennya? Atau kembali menjadi deretan janji tanpa realisasi? Publik menanti jawabannya.
(Red/Limpo)
Editor: (TB)