
Morotai, InfoPublic.id – Sebanyak 900 kardus minyak goreng bersubsidi merek Minyakita berhasil diamankan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, saat hendak dikirim ke luar daerah. Minyak bersubsidi tersebut diketahui akan dikirim ke Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Tengah pada Jumat, 13 Juni 2025.
Pengamanan dilakukan di Pelabuhan Feri, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, saat petugas menemukan truk dengan nomor polisi DG 8077 UW yang mengangkut ratusan dus minyak goreng bersubsidi tanpa izin resmi.
—
Minyakita Akan Dikirim ke Tobelo dan Weda, Sopir Akui Tak Tahu Aturan
Sopir truk, Rafdi Rauf (35), saat diperiksa menyatakan bahwa dirinya hanya membantu mengangkut barang tersebut ke Tobelo. Ia menyebut bahwa pemilik barang adalah rekannya, dan tujuan pengiriman adalah untuk toko “Mas Gondrong” yang berada di depan Pasar Modern Tobelo.
“Saya ambil minyak ini tadi pagi dari gudang milik Ko Pondeng. Ada sekitar 900 kardus. Karena truk saya kosong saat kembali ke Tobelo, saya bantu angkut,” kata Rafdi kepada petugas.
Namun ia mengaku tidak mengetahui bahwa membawa Minyakita ke luar Pulau Morotai merupakan pelanggaran distribusi, mengingat barang tersebut merupakan minyak goreng subsidi pemerintah yang peruntukannya hanya untuk masyarakat lokal di wilayah kuota distribusi.
“Saya tidak tahu kalau Minyakita tidak boleh dibawa keluar. Saya kira boleh, saya hanya sopir,” ujarnya polos.
—
Disperindagkop Tegas: Minyak Subsidi Hanya untuk Morotai
Plt. Kepala Disperindagkop-UKM Pulau Morotai, Jufri Kube, menegaskan bahwa distribusi Minyakita yang diperoleh melalui kuota subsidi nasional hanya boleh dijual dan didistribusikan di dalam wilayah Pulau Morotai.
“Kalau kuotanya untuk Morotai, maka penjualannya juga harus di Morotai. Tidak boleh dibawa keluar. Itu pelanggaran aturan distribusi barang subsidi,” tegas Jufri.
Menurutnya, pihaknya telah menahan seluruh minyak tersebut dan membawanya ke kantor untuk diamankan sambil melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak pemilik dan asal barang.
“Identitas pemilik sudah kami ketahui dan sedang dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
—
Pemilik Barang Klaim Punya Stok Cukup, Siap Bertanggung Jawab
Pemilik 900 kardus Minyakita yang diamankan, Denny Lauwyanto, membenarkan bahwa minyak tersebut miliknya. Ia mengklaim bahwa stok minyak goreng subsidi di gudangnya masih aman, bahkan mencapai lebih dari 4.000 dus.
“Saya jamin stok masih cukup. Kalau sampai terjadi kelangkaan, saya siap ditangkap dan diproses hukum. Yang saya kirim ke luar hanya 900 kardus atau sekitar 9 ton,” ujar Denny.
Meski begitu, klaim Denny tetap tidak mengubah fakta bahwa penyaluran minyak subsidi ke luar daerah tanpa prosedur resmi tetap merupakan pelanggaran hukum.
—
Distribusi Minyak Subsidi Wajib Tepat Sasaran
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program subsidi pemerintah harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak, baik distributor, pengecer, maupun masyarakat. Minyakita, sebagai salah satu komoditas penting dalam program stabilisasi harga bahan pokok, dirancang untuk membantu masyarakat menengah ke bawah di setiap daerah penerima kuota.
Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera memproses pelanggaran distribusi ini secara adil dan transparan, agar kejadian serupa tidak terulang dan hak masyarakat lokal atas minyak subsidi tetap terjaga. Red