
Halmahera Selatan, InfoPublic.id – Tim Penyelidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Enam orang nelayan diamankan di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Halmahera Selatan, pada Minggu pagi (15/6/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIT setelah tim lidik mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di perairan tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah perahu longboat yang baru saja melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan bahan peledak.
> “Tim berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.
—
Identitas dan Barang Bukti
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MM (diduga sebagai ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penangkapan ikan dengan metode yang tidak ramah lingkungan dan dilarang oleh hukum.
Dari hasil penggerebekan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit perahu longboat bermesin 15 PK,
1 unit kompresor selam beserta selang sepanjang 70 meter,
3 pasang kacamata selam,
2 unit drakor (alat bantu pernapasan),
1 pasang sirip selam (fins),
dan sekitar 50 kilogram ikan hasil penangkapan.
—
Langgar Undang-Undang Perikanan
Atas tindakan tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang larangan penggunaan bahan peledak atau alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan ekosistem laut.
> “Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup banyak nelayan,” tegas Kabid Humas Kombes Bambang.
—
Pemeriksaan dan Proses Hukum Berlanjut
Para tersangka saat ini telah diamankan di Pos BKO KP XXX-2006 wilayah Halmahera Selatan guna menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut untuk proses penyidikan lanjutan.
Kombes Bambang juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Maluku Utara untuk menindak tegas pelaku ilegal fishing yang merusak ekosistem laut.
—
Seruan Kepada Nelayan
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan. Selain merusak lingkungan, metode seperti bom ikan juga mengancam keselamatan para pelaku sendiri dan menimbulkan kerugian jangka panjang bagi kehidupan laut.
> “Kami berharap masyarakat mendukung upaya pelestarian laut dengan mengedepankan praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tutup Kabid Humas.
(Redaksi | InfoPublic.id)
Laut Warisan Bersama, Mari Jaga Demi Generasi Mendatang