23 Juni 2025
IMG-20250614-WA0044(1)

Tidore, InfoPublic.id – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore, Kamis (12/6/2025).

Dalam pidatonya, Wali Kota menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 mencakup berbagai dokumen penting, antara lain:

Laporan Realisasi Anggaran (LRA),

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL),

Laporan Operasional (LO),

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),

Neraca,

Laporan Arus Kas (LAK), dan

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Menurut Muhammad Sinen, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1.143.042.972.487,00 atau 98,59 persen dari target yang dianggarkan. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp1.122.096.566.164,00 atau 94,75 persen.

“Realisasi pembiayaan neto pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp25.917.505.286,00 atau 104,01 persen dari anggaran. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tercatat mencapai Rp46.863.911.609,00 atau mengalami peningkatan sebesar 54,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Wali Kota juga mengungkapkan bahwa laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun 2024 menunjukkan saldo akhir yang bersumber dari SiLPA mencapai angka yang sama, yaitu Rp46,8 miliar. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi dan pengelolaan anggaran yang cukup optimal selama tahun berjalan.

Namun demikian, pada laporan operasional, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mencatatkan defisit operasional sebesar Rp13.339.095.508,00. Angka ini diperoleh dari pendapatan daerah sebesar Rp1.041.769.472.258,00 dikurangi jumlah beban dan pengeluaran nonoperasional serta beban luar biasa sebesar Rp1.055.108.567.766,00.

Lebih lanjut, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa posisi keuangan pemerintah daerah per 31 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam neraca keuangan, menunjukkan total aset sebesar Rp2.201.735.230.880,00. Sementara itu, total kewajiban daerah sebesar Rp3.485.980.470,00, dan total ekuitas atau kekayaan bersih mencapai Rp2.198.249.250.410,00. Adapun saldo akhir kas daerah yang tercatat dalam Laporan Arus Kas adalah sebesar Rp46.893.179.958,00.

“Seluruh laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat serta DPRD sebagai representasi rakyat, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Wali Kota Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, untuk selanjutnya dibahas dan ditelaah lebih lanjut oleh DPRD sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *