23 Juni 2025
IMG-20250614-WA0044

Tidore, InfoPublic.id – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini dilakukan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (12/6/2025).

Dalam sambutannya, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mengacu pada standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan yang disampaikan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp1.143.042.972.487,00 atau mencapai 98,59 persen dari target anggaran. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp1.122.096.566.164,00 atau 94,75 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan,” ujar Muhammad Sinen dalam pidatonya.

Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi pembiayaan neto tahun 2024 mencapai Rp25.917.505.286,00 atau 104,01 persen. Dari keseluruhan transaksi tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp46.863.911.609,00—naik 54,07 persen dibandingkan SiLPA tahun 2023. Kenaikan ini, menurutnya, mencerminkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan efisiensi dalam pelaksanaan program serta kegiatan.

“SiLPA ini tercermin dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dengan saldo akhir tahun sebesar Rp46.863.911.609,00. Peningkatan ini merupakan indikator positif atas kinerja pengelolaan fiskal daerah sepanjang tahun 2024,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Operasional (LO), Pemkot Tidore mencatatkan surplus operasional sebesar minus Rp13.339.095.508,00. Surplus negatif ini berasal dari total pendapatan operasional daerah sebesar Rp1.041.769.472.258,00 dan beban operasional termasuk defisit nonoperasi serta beban luar biasa sebesar Rp1.055.108.567.766,00.

Dalam aspek neraca keuangan daerah per 31 Desember 2024, total aset yang dimiliki Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tercatat mencapai Rp2.201.735.230.880,00. Sementara kewajiban mencapai Rp3.485.980.470,00 dan total ekuitas atau kekayaan bersih berada pada angka Rp2.198.249.250.410,00.

“Saldo akhir kas daerah berdasarkan Laporan Arus Kas mencapai Rp46.893.179.958,00. Ini menunjukkan likuiditas keuangan daerah yang masih terjaga dengan baik,” tambahnya.

Sebagai penutup, Wali Kota Muhammad Sinen secara resmi menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik ke depan.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa Raperda ini akan ditelaah dan dibahas lebih lanjut oleh legislatif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *